Menkeu Bantah APBN Bukan Untuk Orang Miskin

Menkeu Agus Martowardojo Umumkan Hasil G20
Sumber :
  • Antara/Prasetyo Utomo

VIVAnews – Pemerintah memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama ini telah memperhatikan kesejahteraan rakyat. Ini tercermin dari program kebijakan pemerintah yang pro growth, pro poor, pro job dan pro environment.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo memastikan program ini memihak masyarakat kurang mampu dan selalu melindungi hak-hak mereka. Menkeu membantah atas permintaan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN-Perubahan 2010 (APBN-P 2010) yang diajukan Koalisi CSO untuk APBN Kesejahteraan pada 4 oktober 2010.

Negara lupa dengan orang kurang mampu, lanjut Menkeu, tentu saja tidak ada istilah seperti itu. Menurutnya alokasi anggaran APBN yang sekarang sudah cukup mencerminkan program-program yang sifatnya membantu rakyat kurang mampu. Bahkan porsi anggaran sendiri hampir sekitar 30 persennya adalah dialokasikan untuk program subsidi.

Disebutkan program yang bersifat membantu itu misalnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan KUR (Kredit Usaha rakyat). Bahkan keberhasilan pemerintah ini antara lain bisa dilihat dari peningkatan kesejahteraan dilihat dari peningkatan GDP secara nasional yang mencapai Rp6000 triliun dan pendapatan perkapita yang telah mendekati US$3000 per tahun.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN-Perubahan 2010 (APBN-P 2010) yang diajukan Koalisi CSO untuk APBN Kesejahteraan. Koalisi tersebut terdiri dari LSM Fitra, IHCS, ASPPUK, Prakarsa, Perkumpulan Inisiatif, Lakpesdam NU dan Publish What You Pay.

Dalam permohonannya, Koalisi CSO untuk APBN Kesejahteraan menganggap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN-Perubahan 2010 inkonstitusional karena tidak memihak orang miskin.