Tegas! API Bungkam Tudingan Miring APSyFI ke Pemerintah
Jakarta, VIVA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan tegas membantah tudingan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang menyebut pembatalan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang dilakukan pemerintah ditunggangi mafia yang diduga melibatkan oknum di dalam birokrasi di Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne P. Sutanto mengatakan tudingan APSyfi adalah pernyataan yang tak berdasar, Anne bahkan menyebut itu adalah tuduhan yang teramat keji, sebab sebelumnya Pemerintah melalui Kemendag sudah mengundang beberapa kali API dan APSFYI dan yang terakhir dengan APINDO untuk mengkaji dan mendengarkan ekosistem kebutuhan dan kapasitas supply POY dan DTY serta dinamika pasar dalam negeri dan internasional. Parahnya APSyFI sendiri juga ikut diundang Kemendag bersama sejumlah asosiasi lain untuk mendengarkan pemaparan dari pemerintah sebelum Kemendag memutuskan menolak BMAD.
“Jadi sungguh keji dan tuduhan yang tidak mendasar dari Apsfyi. Malah dari API dan APINDO sudah berulang menyampaikan ke Apsfyi. Ajakan untuk kolaborasi dan konsolidasi kapasitas POY dan DTY untuk bisa dioptimalkan oleh industri teksil turunan untuk tetap berdaya saing. Dan juga komitmen API untuk tetap atas POY dan DTY dimonitor importnya oleh kementerian teknis yaitu kemenperin utk PI dan Perteknya,” kata Anne kepada wartawan Rabu (25/6/2025).
Selain itu, Anne juga dengan tegas membantah tuduhan APSyFI yang menyebut penolakan BMAD dari Pemerintah sama dengan mendukung impor ilegal, Anne menyebut asosiasi tersebut sudah kelewat ngawur, itu adalah pernyataan tak bertanggung jawab yang dilontarkan secara tidak benar.
Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian kata dia, selama ini sudah berusaha keras memberantas aktivitas impor ilegal dengan menerbitkan berbagai peraturan dan alas hukum melarang kegiatan tersebut serta membuat berbagai kebijakan yang memihak industri lokal dengan harapan mereka bisa tumbuh pesat dan berdaya saing.
“Tidak benar Kementerian Perindustrian mendukung impor ilegal. Malah melalui siiNas Kemenperin menghimbau seluruh pelaku industri mengisi dengan benar dan sesuai sehingga pemberlakuan PI dan Pertek tepat sasaran dan harmonisasi produksi dan import tetap bisa diselaraskan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila,” ujarnya.