Mabes Polri Ambil Alih Kasus BPR Tripanca

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI mengambil alih kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca dari Kepolisian Daerah Lampung.

"Kami melihat kasus BPR Tripanca agak berbeda dan kualitas agak berbeda," ujar Kapolri Jenderal Polisi, Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2008.

Atas dasar itu, Kapolri memerintahkan kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut. Sebab, ada hal-hal spesifik yang harus diungkap sehingga ada kekhususan dalam kasus yang mengorbankan sejumlah institusi besar ini.

Dia mengakui pemilik BPR Tripanca sudah ditangkap di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta setelah pulang berobat dari Singapura. Yang bersangkutan bernama Sugiharto Wiharjo alias Alay.

"Alay sudah harus ditahan dan disidik oleh Bareskrim," kata Kapolri.

Alay diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca ratusan miliar rupiah. Sejumlah korban BPR yang beroperasi di Lampung ini adalah institusi besar, seperti Pemerintah Daerah Lampung, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Ekspor Indonesia dan lainnya.