Denny Indrayana: Polri Lindungi Institusi

Denny Indrayana
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Markas Besar Polri belum akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum dalam gelar perkara kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, menilai langkah Polri itu untuk 'mengamankan' kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Jadi ada upaya melindungi institusi," kata Denny Indrayana dalam pesan singkatnya, Jumat 3 Desember 2010. "Kasus Gayus itu sarat dengan mafia," ujar Denny menambahkan.

Polri batal melibatkan Satgas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara Gayus. Polri beralasan gelar perkara itu telah memasuki substansi perkara, sehingga pihak luar tidak bisa dilibatkan dalam gelar perkara itu.  Polri memutuskan untuk melaksanakan gelar perkara secara internal.

Jika Polri tidak terbuka, kata Denny, maka dikhawatirkan terjadinya pembiaran kasus itu.  Denny meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk turun tangan. "Di sinilah harusnya peranan DPR dan Presiden yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan negara," kata dia.

Kasus Gayus, kata dia, bisa hilang ditelan waktu. "Maka media yang harus komit sebagai pilar pengawasan publik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersebut.

Denny menambahkan, jika Polri tetap tertutup, KPK pun tak akan bisa berbuat banyak untuk turut mengungkap kejahatan mantan pegawai Direktorat Pajak itu. "Pak Busryo (Ketua KPK) pun tidak akan bisa berbuat banyak," kata Denny.

Saat dimintai tanggapannya soal tudingan Denny tersebut, Kepala Bidang Humas Markas Besar Polri Inspektur Polisi Iskandar Hasan menyatakan, Polri tidak akan menanggapinya. "Kita lihat saja gelar perkaranya," kata Iskandar di Mabes Polri.