Antasari Azhar Kini Menghuni LP Cipinang

Rekonstruksi Pertemuan Antasari dan Rani
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, kini resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Antasari akan menghuni LP Cipinang selama 18 tahun.

Antasari tiba di LP Cipinang, Jakarta, Senin 3 Januari 2010, pukul 09.30. Dia menumpang Suzuki APV cokelat bernomor polisi B 8921 WC. Kedatangan Antasari ini dikawal ketat oleh polisi dan motor voorijder dan langsung masuk ke gerbang LP Cipinang.

Pengacara Antasari, Juniver Girsang, menyatakan upaya eksekusi ini sangat mendadak. Menurutnya, seharusnya jaksa mengeksekusi Antasari saat putusan kasasi. "Saya baru dikabari kemarin jam 11 siang. Kenapa ini tidak dari dulu saja dijalankan saat putusan keluar. Kenapa harus di awal tahun ini," kata Juniver.

Meski demikian, menurut Juniver, Antasari menghormati putusan jaksa untuk mengeksekusinya. "Dia tidak mempermasalahkannya," ujarnya.

Juniver menjelaskan, saat ini, pihaknya masih memikirkan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hal ini karena pada putusan kasasi, suara majelis hakim agung tidak bulat. "Ada hakim yang dengan tegas menyatakan Pak Antasari tidak layak menerima hukuman ini," ujarnya. "Pak Antasari masih melihat situasi dan kondisi sebelum mengajukan PK."

Antasari divonis 18 tahun penjara. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. (umi)