Pengunduran Arsyad Sanusi Belum Disetujui MK

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi
Sumber :
  • mahkamahkonstitusi.go.id

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, belum menyetujui permohonan pengunduran diri Hakim Arsyad Sanusi. Mahfud belum menindaklanjuti surat permohonan pensiun dini yang dilayangkan hakim utusan Mahkamah Agung itu.

"Kita belum memproses karena menunggu MKH (Majelis Kehormatan Hakim)," kata Mahfud di Gedung MK, Senin 3 Januari 2011.

Mahfud menjelaskan, keputusan mundur Arsyad dari hakim konstitusi merupakan tindakan emosional semata. "Surat permohonannya masih ada di meja saya, karena saya punya waktu sampai April," ujarnya. Untuk itu, Mahfud belum dapat memastikan kapan waktunya Arsyad mundur. "Kita cooling down dulu. Karena orang emosi, masih terpukul," ucapnya.

Arsyad Sanusi diduga tersandung kasus dugaan suap perkara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah tim investigasi pimpinan Refly Harun mengumumkan hasil pemeriksaan atas dugaan makelar kasus di Mahkamah Konstitusi.

Anak kandung dan adik ipar Arsyad Sanusi, Neshawaty dan Zaimar, disebut telah melakukan pertemuan di kediaman Arsyad Sanusi dengan pihak yang berperkara di MK, yakni calon bupati Bengkulu Selatan.

Arsyad sudah membantah keluarganya terlibat dalam kasus ini. Neshawaty pun melaporkan calon Bupati Bengkulu ke polisi.

Sementara itu, Muspani selaku kuasa hukum calon Bupati Bengkulu, Dirwan Mahmud, mengaku kliennya sudah mencabut laporan mengenai adanya kasus suap tersebut.

Mengenai pengunduran diri Arsyad, Mahkamah Agung sudah menyiapkan tiga calon pengganti. "Ada 3 nama, masing-masing dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Umum, dan Pengadilan Agama," kata Ketua MA Harifin Tumpa. (sj)