"Vonis Gayus Tak Sebanding Kerusakan Sistem"

Gayus Tambunan bersama Adnan Buyung Nasution.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Gayus Halomoan Tambunan telah divonis tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menilai vonis ini terlalu ringan.

"Terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," kata Jasin, di Jakarta, Jumat 21 Januari 2011.

Pernyataan ini, kata Jasin adalah pandangan pribadinya yang prihatin atas vonis tersebut, bukan pernyataan KPK sebagai lembaga. Sebab katanya, KPK sebagai lembaga tidak punya kewenangan untuk menyikapi putusan majelis hakim yang memvonis Gayus. Tapi secara pribadi, " Saya berpandangan bahwa hukuman 7 tahun tersebut  terlalu ringan."

Gayus divonis tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Gayus 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Gayus membayar uang denda Rp500 juta.