Kejaksaan Belum Sita Aset Century di Swiss

LPS Akan Jual Bank Century
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum berhasil menarik aset Century di Swiss sebesar US$155,9 juta. Alasan kejaksaan, ada perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Swiss. Kejaksaan memastikan uang tersebut masih tersimpan di Dresser Bank Swiss.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan, aset Bank Century tersebut disimpan dalam bentuk tunai. "Tadinya surat berharga yang ditempatkan. Karena surat berharga itu belum bisa dikembalikan, jadi uang tunai yang sudah dicairkan," kata Darmono, di Kejaksaan Agung, Senin 7 Februari 2011.

Menurut Darmono, surat berharga tersebut dicairkan karena sudah jatuh tempo. "Jadi sekarang uang tunai," ujarnya. Hanya saja Darmono tidak bisa memastikan kapan surat berharga tersebut jatuh tempo dan dicairkan.

Kejaksaan sendiri mengklaim telah mengambil langkah untuk mengambil aset Bank Century. Darmono memastikan penarikan aset di Hongkong sudah hampir final.

Sementara untuk penarikan aset di Hongkong, kejaksaan menggandeng otoritas Bank Dunia. Secara teknis otoritas Bank Dunia akan memberikan masukan-masukan yang memungkinkan dilakukan penyempurnaan terhadap Mutual Legal Assesment yang ada. (sj)