BEI Beri Peringatan Tertulis Dua Emiten

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepada dua emiten karena terlambat menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2008. Meski dua emiten itu akhirnya menyampaikan laporan keuangan, mereka tidak memenuhi batas waktu yang ditetapkan.

"Berdasarkan catatan bursa hingga batas waktu 30 Desember 2008, jumlah emiten yang menyampaikan laporan keuangan sebanyak 168 perusahaan," kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum, dalam penjelasan bursa yang dipublikasikan di Jakarta, Kamis 8 Januari 2009.

Hingga periode tersebut, perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan adalah PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dan PT Indocitra Finance Tbk (INCF). Namun, kedua emiten akhirnya menyampaikan laporan keuangan masing-masing pada 6 Januari 2009 dan 31 Desember 2008.

Sementara itu, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) belum wajib menyampaikan laporan keuangan untuk periode 30 September 2008, karena baru mencatatkan saham pada Oktober 2008.

Total perusahaan tercatat di BEI pada 30 September 2008 sebanyak 398 emiten. Namun terkait dengan penghapusan pencatatan dua saham di BEI pada November 2008, jumlah emiten saat ini 396 perusahaan.