Ketimbang Panja, Pansus Punya Kekuatan Paksa

Sekjen PKS Anis Matta.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pimpinan DPR menerima dua pengajuan angket pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perpajakan. Satu dari Komisi III bidang hukum dan satu lagi dari Komisi XI bidang keuangan DPR. "Nanti akan kami bahas apakah dua angket ini akan dilebur saja jadi satu," kata Wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR, Rabu, 9 Februari 2011.

Angket yang diajukan Komisi III diteken 114 legislator dengan nama Hak Angket Mafia Perpajakan. Sementara itu, angket dari Komisi XI diteken 35 legislator dengan nama Hak Angket Perpajakan.

Meski kemungkinan akan dilebur, kata politisi asal PKS itu, kedua angket itu tetap akan diumumkan di Paripurna DPR.

Anis menjelaskan keuntungan dari pembentukan pansus dalam mengusut masalah perpajakan di ranah politik dibandingkan melalui mekanisme panitia kerja (panja) yang sekarang berlangsung di Komisi III dan Komisi XI. Dengan mekanisme pansus, kata Anis, semua mitra yang perlu dimintai keterangan wajib menghadiri undangan parlemen.

Hari ini Panja Perpajakan mengundang mantan Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo dan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan. Namun, keduanya tidak memenuhi undangan. "Di panja itu, seringkali mitra yang diundang tidak datang dengan banyak alasan," kata Anis.

Dengan mekanisme pansus, kata dia, undangan legislator memiliki kekuatan memaksa. "Kalau menolak bisa dipidana." (kd)