Ketua MUI Diminta Jadi Saksi Meringankan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.A. Amidhan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, diminta menjadi saksi meringankan oleh Baharudin Aritonang, tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Apa alasannya Ketua MUI ini dianggap dapat meringankan jeratan hukum politisi Partai Golkar ini?

"Karena ketika penerimaan cek perjalanan, mereka (Baharudin dan Amidhan) mengikuti rapat di panitia ad hoc di MPR," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Baharudin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin 14 Februari 2011.

Sehingga, keterangan Amidhan dapat menjelaskan kaitan kliennya dengan kasus yang menjerat banyak mantan anggota komisi IX DPR periode 1999-2004.

Menurut Maqdir, saat itu kliennya dengan Amidhan merupakan panitia ad hoc pembahasan Undang-Undang Dasar di MPR. "Pak Amidhan tidak ada kaitannya dengan urusan ini. Yang mau kami katakan, bahwa pada saat itu Pak Amidhan ada di situ. Jadi dia saksi," katanya.

Selain Amidhan, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya, juga akan dimintai keterangannya oleh KPK.

Dua orang terakhir diajukan sebagai saksi meringankan oleh tersangka lainnya yakni, TM Nurlif.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. membenarkan ketiganya diminta untuk menjadi saksi meringankan. "Dalam rangka meminta keterangan sebagai saksi atas permintaan tersangka," kata Johan.

Namun, hingga pukul 15.35 wib ini, belum satu pun di antara mereka yang datang ke KPK.