Tak Hadir di KPK, Mega Beri Pelajaran Hukum

Megawati Saat Acara Dialog Calon Presiden
Sumber :
  • Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin kemarin.  Ketua Departemen Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun membantah anggapan ketidakhadiran Megawati sebagai pembelajaran hukum yang buruk bagi kader.

"Itu hal yang berbeda," kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Selasa 22 Februari 2011. Gayus menilai hukum pun mengatur koridor termasuk soal saksi yang meringankan atau saksi fakta.

Megawati dipanggil KPK untuk hadir Senin 21 Februari lalu sebagai saksi meringankan untuk dua tersangka kasus cek pelawat dari PDIP, Max Moein dan Poltak Sitorus. Sebagai gantinya, Megawati mengirim dua perwakilannya, Tjahjo Kumolo dan Trimedya Panjaitan.

Gayus menilai ketidakhadiran Megawati justru jadi pembelajaran hukum bagi kader. "Kader jangan sembarangan mau tampil padahal tidak terkait," kata Gayus.

Dalam pandangan PDI Perjuangan, Megawati tak berkompeten sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu. "Membela adalah hal yang baik tapi lebih baik kalau memenuhi ketentuan," imbuhnya.

Jika Megawati tetap memenuhi panggilan itu, justru jadi hal yang tidak berkaitan. Saat kasus ini terjadi, sambungnya, Megawati menjabat sebagai Presiden sehingga tidak mencampuri urusan fraksi. "Dan waktu itu dia adalah ketua umum yang lebih fokus ke Istana," jelas Gayus.