Jawa Timur Larang Ahmadiyah Kumandangkan Azan
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/94 KPTS/13/2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) diklaim Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah sesuai prosedur.
"Syarat demokrasi sudah dilakukan dengan benar dan terukur. Ahmadiyah diajak bicara dan semua pihak-pihak terkait juga diajak bicara," kata Soekarwo Selasa, 1 Maret 2011.
Terkait itu, gubernur dengan tegas mengatakan siap meladeni jika ada gugatan dari pihak Ahmadiyah pusat. Jika tidak terima dengan terbitnya SK tersebut Soekarwo siap meladeni gugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan pihak Ahmadiyah pusat.
"Monggo, silakan kalau mau menggugat. Asal prosedur hukum dijalankan dengan baik," katanya.
Dia menegaskan, saat Ahmadiyah Jatim diajak bicara, mereka bersedia menerima dan dijelaskan bahwa pelarangan hanya untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, bukan pembubaran organisasi.
"Silakan beribadah jamaah di tempatnya sendiri, tapi tidak boleh pasang papan nama dan penyebaran hingga mengganggu ketertiban umum," ujar Soekarwo.
Meski ibadah dilakukan di lingkungan sendiri, di Jatim, JAI diminta untuk tidak menimbulkan gejolak dan kecemburuan sosial. "Kami tidak melarang aqidah atau ritualnya. Jangan pakai sound system yang keras ketika menyuarakan azan atau beribadah. Termasuk papan nama juga harus dicopot," kata gubernur yang akrab disapa Pakde ini.
Seperti diberitakan, SK Gubernur Jatim tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencantumkan empat butir pelarangan, yakni:
1. Dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik;
2. Dilarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum;
3. Dilarang memasang papan nama di masjid, musala, lembaga pendidikan dengan identitas JAI; dan
4. Dilarang menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dengan segala bentuknya. (art)
Laporan: Tudji Martudji | Surabaya