Sudomo Dipecat sebagai Jaksa

Sumber :

VIVAnews - Jaksa yang menangani kasus bandar judi togel di Jakarta Utara, Sudomo dipecat dari jabatannya sebagai jaksa fungsional. Hal tersebut sebagai sanksi atas raibnya tersangka judi togel, Dony Harianto Njo (48), beserta barang buktinya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono menegaskan Sudomo terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yakni tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan tidak melakukan tanggung jawab dengan baik.

"Dia dibebaskan dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa terhitung 7 Januari 2009 dan sudah di setujui Jaksa Agung (Hendarman Supandji)," kata Darmono kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2009.

Darmono menambahkan, pihaknya tidak menemukan ada indikasi suap dari kasus hilangnya tersangka beserta barang bukti kasus judi togel tersebut. "Hanya kecerobohan dan kebodohan saja yang terbukti dalam penyerahan fiktif itu," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Sudomo mengaku menandatangani berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian di tempat parkir.  Secara normatif, kejaksaan belum menerima berkas acara pemeriksaan.

Tersangka Dony Harianto ditangkap di Jalan Plumpang Raya bersama dua rekannya Hengky Simbolon dan Suparlan Liosman pada 27 November 2008. Mereka ditangkap dengan sangkaan sebagai bandar judi jenis togel. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Masalah kemudian muncul saat Polda Metro Jaya mengklaim sudah menyerahkan Dony dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Desember 2008. Namun, hal tersebut dibantah kejaksaan yang mengaku belum menerima berkas dari kepolisian.