Importir Film Belum Bayar Tunggakan Royalti

Rol Film
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah memberikan ultimatum terhadap perusahaan importir film agar dapat melunasi utang bea masuk atas royalti film hingga batas waktu 12 Maret 2011. Meski waktu yang tersisa tinggal sepekan, hingga kini belum ada perusahaan yang melunasi tunggakannya.

"Berdasarkan informasi tiga perusahaan importir film, hingga hari ini belum melunasi utang bea masuk atas royalti film," kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Heri Kristiono, saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Senin 7 Maret 2011.

Menurut dia, batas waktu pelunasan itu dihitung 60 hari, sejak 12 Januari hingga 12 Maret 2011. Jumlah utang tiga perusahaan importir film itu sebesar Rp31 miliar belum termasuk denda. Kekurangan itu berasal dari bea masuk selama dua tahun terakhir.

Jika pada tanggal tersebut para importir belum juga menyelesaikan kewajibannya, Bea Cukai akan melakukan empat tindakan. Pertama, memblokir kegiatan impor yang dilakukan oleh tiga perusahaan film. Artinya, kegiatan impor mereka tidak akan dilayani oleh bea cukai.

Kedua, Bea Cukai melakukan penagihan aktif. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997, Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pada tahap awal, Bea Cukai melakukan teguran dan menyebutkan besaran jumlah utang yang harus dibayar. Jika surat ini tidak diindahkan, Bea Cukai akan melakukan penyitaan.

Ketiga, melakukan penyitaan atas aset-aset perusahaan untuk melunasi utang tersebut. Penyitaan itu dilakukan secara legal dan formal, namun pengelolaannya dikembalikan kepada perusahaan yang dimaksud agar terus dapat menjalankan kegiatannya.

Penyitaan ini diutamakan untuk barang-barang bergerak. Namun, jika tidak mencukupi kewajiban utang, penyitaan juga dilakukan untuk barang tidak bergerak.

"Keempat, dilakukan pelelangan atas barang-barang yang disita," kata Heri. (art)