Presdir PT Masaro Putranefo Dituntut 7 Tahun

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Putranefo juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Meminta majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum, Muhammad Rum saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 8 Maret 2011.

Putranefo dinilai bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp89,32 miliar dikurangi hasil kejahatannya. Jika tidak dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, seluruh harta kekayaan Putranefo disita oleh negara. "Apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara tiga tahun," imbuhnya.

Sidang selanjutnya, akan digelar Selasa 15 Maret pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ficky Fiher Achmad menyatakan, tuntutan tidak masuk akal dan terlalu dibesar-besarkan. "Pelaku utamanya siapa, belum dicari. Dia hanya turut serta, harus ditelusuri sampai akhir," katanya.