4 Bekas Bos Peruri Ditahan di Rutan Cipinang

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan empat mantan Direksi Perum Peruri. Para tersangka yang diduga menyelewengkan dana dari kas Perum Peruri pada 2002-2007 itu kini harus menghuni Rumah Tahanan Cipinang.

Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas penyidikan pada Senin 21 Maret 2011. "Setelah berkas perkara kami terima, tersangka langsung kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2011.

Empat tersangka itu yakni mantan Direktur Logistik Perum Peruri Marlan Aarief, mantan Dirut Perum Peruri HM Kusnan Martono, mantan Direktur Produksi uang Perum Peruri Abu Bakar Baay, dan mantan Direktur Pemasaran Perum Peruri Suparman.

Menurut Yusuf, berkas perkara keempat tersangka itu sudah lengkap. "Surat penuntutannya juga sudah ada, anatomi kasusnya juga sudah jelas jadi tinggal menyusun dakwaan," tambahnya. Jika sudah selesai, maka keempat tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menduga, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penarikan dana Biaya Operasional Direksi (BIOPSI) dari kas perusahaan Perum Peruri dilakukan sekaligus dan langsung dibebankan sebagai biaya dalam pembukuan perusahaan.

Kemudian, ditarik dan disimpan di tabungan atas nama pribadi Direktur Keuangan Perum Peruri. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau BUMN  sekurang-kurangnya sebesar Rp11.326.931.112 dan US$2.500.

Tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)