Nasib Tomy Diputus November

Sumber :

VIVAnews –Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Vista Bella, Santoso mengatakan kasus tersebut akan segera diputus.

”Bulan depan kasus ini putus,” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat Jumat, 10 Oktober 2008.

Dalam kasus ini, Menteri Keuangan menggugat PT Vista Bella Pratama (tergugat 1), PT Mandala Buana Putra (tergugat 2), Humpuss (tergugat 3) dan PT Timor Putra Nasional (tergugat 4) dalam pembelian asset PT Timor Putra Nasional oleh PT Vista Bella. Amazonas Finance Limited, perusahaan asing yang disebut-sebut membeli sebagian aset PT Timor dari PT Vista Bella, juga dijadikan turut tergugat.  Nilai gugatan sebesar Rp 4 truiliun.

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pembelian aset Timor di BPPN oleh Vista Bella. Ada indikasi kuat PT Vista Bella adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Tommy Soeharto.

Menurut Santoso, perkara tersebut sudah sembilan kali disidangkan. Sidang berikutnya, Rabu, 15 Oktober 2008 mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat.

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Jamaloedin mengatakan pihaknya tak keberatan sidang dikebut sampai bulan depan. ”Kami optimistis menang,” katanya. Dalam duplik yang diajukannya, Vista Bella menolak tuduhan atas pengalihan piutang negara ke Amazonas Finance dan menganggap JPU tidak berwenang menangani kasus ini .