Presiden Tetap akan Terbitkan Perpu

Sumber :

VIVAnews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pemberian contreng dua kali di kertas suara terhadap gambar partai.

“Iya. Nanti soal itu bakal ada laporan dari Pak Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto. Karena memang begitu kesimpulan pada waktu rapat koordinasi,” kata Hatta Radjasa, Menteri Sekretaris Negara di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 12 Januari 2009.

Penerbitan itu muncul dari hasil pertemuan konsultasi pemerintah bersama sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hatta mengatakan rencana penerbitan Perpu itu melalui mekanisme ketat. Penggodokan peraturan itu, kata dia, mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan kesiapan daerah menerima perubahan tata cara pemberian suara itu.

Peraturan itu, kata dia, sekarang berada di tangan Menteri Dalam Negeri untuk dimatangkan sebelum disampaikan ke Presiden Yudhoyono.

Hatta menganggap munculnya penolakan dari sejumlah kalangan terhadap rencana penerbitan Perpu itu sebagai dinamika. “Kalau kami mau membuat semuanya sepakat itu, ya, tidak mungkin,” kata dia.