BI: Pemilik Kartu Kredit Harus Waspada

Kartu kredit
Sumber :

VIVAnews- Bank Indonesia mengimbau pemilik kartu kredit agar waspada pasalnya saat ini sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penerbit kartu kredit.

Analis Eksekutif Drektorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, menjelaskan penerbit kartu kredit hanya berjumlah 11 bank.

Pihak lain yaitu acquirer yaitu bank atau lembaga yang menyediakan sarana dan fasilitas penerbit kartu kredit. Menurut PBI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), acquirer ini melakukan kerja sama dengan pedagang, memproses data APMK yang diterbitkan pihak lain.

Dalam aturan itu disebutkan acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan pihak lain seperti pedagang (merchant) yang mengenakan surcharge (biaya).

Puji mencontohkan banyak pedagang masih mengenakan biaya tambahan sebesar  2,5-4 persen dari transaksi. Dalam bukti transaksi seringkali merchant tidak memisahkan biaya surcharge tersebut. .

Jika biaya surcharge tersebut tidak terlihat pada bukti transaksi nasabah, pedagang kemudian akan membebankan lagi pada penerbit.

"Surcharge adalah salah satu yang dilarang. Kami telah mengaturnya ke Asosiasi Kartu Kredit Indonesia. Kalau ditemukan akan ditutup dan masuk daftar hitam," ujarnya.

Padahal, dalam pasal 18 PBI nomor 11/11/PBI/2009 disebutkan penerbit kartu kredit harus memberi tahu nasabah secara tertulis apabila memberikan fasilitas yang memiliki tambahan biaya. Biaya ini misalnya, asuransi atau iuran tahunan.

Pelanggaran yang lain, kata Puji, adalah gesek tunai atau menarik uang tunai. Biasanya praktek ini dilakukan nasabah untuk memaksimalkan plafon kreditnya. Biaya transaksi tarik tunai umumnya lebih murah daripada kredit biasa.

Presentase penggunaan gesek tunai sekitar 15-20 persen dari plafon kartu kredit. Dengan begitu, seseorang dapat memaksimalkan plafon kreditnya menjadi 90 persen. Untuk meminimalkan hal tersebut, katanya, beberapa bank kini menerapkan suku bunga yang sama antara transaksi dan gesek  tunai. "Gesek tunai tidak boleh dilakukan dan jika ketahuan akan ditutup," katanya.