Ketua MPR Tak Setuju Sesi Gabungan

Sumber :

VIVAnews – Ketua MPR menyatakan tidak sepakat jika MPR dibuat joint session dalam hal kepemimpinannya. Selama UUD 1945 tidak diubah dia berkeyakinan parlemen akan ada tiga lembaga, yakni MPR, DPR dan DPD.

Joint session adalah pola kepemimpinan di MPR yang dipimpin oleh wakil dari DPR dan DPD jika dilakukan sidang MPR secara ad hoc.

Menurut Hidayat Nur Wahid, Jumat, 10 Oktober 2008, pembahasan Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD masih dalam proses dan sampai sekarang belum selesai.

Pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ke Panitia Khusus (Pansus), MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. “Bukan terdiri dari lembaga DPR dan lembaga DPD, sedangkan terkait dengan jumlah kepemimpinan juga belum ada pembahasan yang signifikan,” kata Hidayat Nur Wahid.

MPR, menurutnya, mengusulkan sesuai asas proporsionalitas dari anggota MPR, maka anggota DPD sebanyak-banyaknya adalah sepertiga dari anggota DPR.

Hal ini kemudian diusulkan kepemimpinan MPR ke depan akan ada tiga orang, yakni satu ketua dan dua wakil ketua yang mencerminkan keanggotaan DPR dan DPD di MPR. “Karenanya MPR tetap lembaga yang eksis,” katanya.

Ditanya soal penyatuan kesekretaritan, menurutnya MPR tidak setuju sekjen disatukan.”Kami hanya mengusulkan untuk meningkatkan kinerja kesekjenan masing-masing lembaga tanpa harus dijadikan satu karena hal-hal yang diharapkan produktif nanti malah kontraproduktif,” kata Hidayat.