Calon Bupati Usungan Demokrat Tersangka Suap

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan bakal calon Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia sebagai tersangka suap pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Fahuwusa diduga menyuap Rp100 juta untuk memuluskan pencalonannya yang kedua sebagai bupati.

Fahuwusa Laia yang mengaku bergelar master hukum diusung Partai Demokrat menjadi bakal calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016. Namun, pencalonan ini gagal total.

"Garis besarnya adalah pidana suap untuk memenangkan pemilu pada pencalonan keduanya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa 26 April 2011.

Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Nias Selatan sendiri telah membatalkan Fahuwusa jadi bakal calon bupati karena telah memalsukan ijazah.

KPK mendalami kasus ini setelah penyelenggara negara yang disuap oleh Fahuwusa, melapor ke KPK. "Setelah mempunyai bukti yang cukup, kami dapat menaikkan status ini menjadi tersangka," tambah juru bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Johan menambahkan identitas penyelenggara yang melaporkan kasus ini ke KPK belum dapat diungkapkan. "Yang jelas ada yang diberikan uang oleh Fahuwusa Laia dalam rangka untuk melakukan sesuatu, nilainya Rp100 juta," jelas Johan. (eh)