Pengacara Pastikan Rizal Ramli Datang

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli sebagai tersangka kasus kerusuhan pasca demo kenaikan bahan bakar minyak.

"Dia akan memenuhi panggilan pemeriksaan Mabes Polisi itu," kata Sirra Prayuna selaku penasihat hukum Rizal saat dihubungi melalui telepon, Rabu 14 Januari 2009.

Pemanggilan itu, merupakan pemanggilan polisi yang kedua untuk Ketua Komite Bangkit Indonesia itu sebagai tersangka dalam kasus rusuh pasca demo pada 24 Juni 2008. Sebelumnya, Rizal tidak memenuhi pemanggilan pertama pada 8 Januari lalu dengan alasan sedang berada di luar kota.

Jadwal pemeriksaannya, kata Sirra, Kamis 15 Januari 2009 mulai pukul 10.00 WIB. "Dia akan didampingi empat sampai lima pendamping (pengacara)," tambahnya.

Katanya akan didampingi 100 pengacara? "Kalau untuk kasus seperti ini, empat sampai lima pendamping saja sudah cukup," tambahnya.

Dalam kasus rusuh tersebut, Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia Ferry Juliantono telah didakwa melanggar KUHP Pasal 160 mengenai penghasutan, Pasal 170 mengenai perusakan, dan Pasal 187 tentang kelalaian yg berakibat kebakaran.