Pesawat MA-60 Merpati Tetap Diizinkan Terbang

Mustafa Abubakar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Setelah pesawat Merpati MA-60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat, Sabtu 7 Mei lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar,  semula berniat melarang terbang untuk sementara semua pesawat jenis itu.
 
''Awalnya saya berpikir untuk grounded [MA-60] dulu untuk penerbangan demi keselamatan penumpang. Jika ingin terbang lagi, harus pemerintah yang memberikan izin,'' kata Mustafa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 11 Mei 2011. 

Namun, Mustafa kemudian mengurungkan niatnya ketika mengomunikasikannya dengan Menteri Perhubungan. ''Tidak bisa begitu, karena kita tidak melanggar. Regulator juga mempersilakan terbang karena kualitas pesawat sudah lolos [laik terbang]," kata Mustafa menirukan ucapan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi.

Mustafa menjelaskan, kualitas pesawat Merpati dari segi kelayakan teknis memang memadai. ''Kecelakaan ini murni karena accident. Ini karena faktor cuaca. Apalagi, tidak ada larangan terbang untuk pesawat sejenis atas kejadian itu,'' ujar dia.

Mustafa kemudian mengimbau kepada seluruh manajemen maskapai, bukan hanya kepada Merpati, untuk lebih berhati-hati. "Pesan saya kepada setiap manajemen maskapai adalah harus ekstra hati-hati untuk pelayananan penerbangan,'' ujar dia.

Jatuhnya pesawat Merpati MA-60 telah menewaskan 25 orang. Para korban tewas terdiri atas 21 penumpang dan 4 awak. Dari 21 penumpang itu, 18 orang dewasa, 2 anak-anak, dan 1 bayi. Adapun keempat kru terdiri atas 1 pramugari, 1 pramugara, 1 pilot, serta 1 co-pilot.