Miranda dan Tjahjo Jadi Saksi Agus Condro

Miranda S Goeltom
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Hari ini terdakwa Agus Condro kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tipikor, Kamis, 12 Mei 2011.

Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi-saksi penting akan dihadirkan. Saksi-saksi itu adalah, Miranda Swaray Gultom, Tjahjo Kumolo, Izedrik EM, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri dan Endin Soefihara.

Agus menjadi terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia bersama Max Moein, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus, dan Rusman Lumbantoruan.

Agus didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 11 (1) KUHP yakni bersama-sama empat terdakwa lainnya menerima cek pelawat. Rencananya, sidang akan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB.