Penanganan Korupsi Terancam Berhenti

Sumber :

VIVAnews – Anggota Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan  Korupsi terancam berhenti di tengah jalan.

Itu terjadi bila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU hingga batas waktu 19 Desember 2009.

“Konsekuensi yang menakutkan. Berhenti karena ada kebuntuan hukum,” kata anggota Badan Pekerja dan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW itu di seminar "Menyelamatkan RUU Pengadilan Tipikor" di Dewan Perwakilan Daerah, Kamis 15 Januari 2009.

Batas waktu pengesahan rancangan itu paling lambat akhir tahun ini, sebelumnya diberikan Mahkamah  Konstitusi.

Menurut Emerson penanganan kasus korupsi akan berhenti total bila tidak ada alternatif lain. Misalnya diambil alih pengadilan umum.  Hanya saja, kata Emerson, bila kasus korupsi ditangani pengadilan biasa, maka tidak menjamin tuntasnya pengungkapkan kasus.
“Nyatanya, pengadilan umum selama ini dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Buktinya, kata dia, sepanjang 2008, dari 444 terdakwa korupsi yang ditangani pengadilan mmum, 277 terdakwa (62,38 persen) divonis bebas.

Itu sebabnya, pembentukan Pengadilan Tipikor dipandang sebagai tanggapan konkrit atas ancaman dan akibat yang ditimbulkan korupsi. “Dan masyarakat menanti upaya serius DPR untuk mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor,” kata dia.