Tugas KPK Hadirkan Nunun ke Sidang

Nunun Nurbaeti Daradjatun
Sumber :
  • gresnews.com

VIVAnews - Kubu tersangka suap Panda Nababan menyambut baik penetapan Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai tersangka. Panda berharap terseretnya Nunun bisa membuat kasus cek pelawat semain terang.

"Saat ini tugas KPK menghadirkan Ibu Nunun untuk diperiksa dan diperdengarkan keterangannya di muka persidangan," kata pengacara Panda Nababan, Patra M Zein, kepada VIVAnews.com, Selasa 24 Mei 2011.

Menurut Patra, proses hukum terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun itu harus berjalan profesional, fair dan adil. "Keterangan Ibu Nunun dapat membuat terang dan jelas kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui sudah memiliki metode untuk menghadirkan Nunun. "Asumsi kami dia berada di Singapura," kata Busyro. "Dia juga bolak-balik Singapura - Thailand."

Saat ini, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Lalu bagaimana cara KPK 'mengambil' Nunun? "Kalau ada negara yang ada ekstradisinya, akan kami tempuh dengan jalur itu. Kalau tidak ada, akan pakai cara lain. Cara diplomasi," jelas Busyro.

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Dia diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)