Bapepam Atur Investasi Dana Pensiun

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan baru tentang penilaian jenis investasi dana pensiun. Melalui peraturan itu dana pensiun memiliki pedoman untuk menentukan nilai wajar jenis investasinya.

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, dalam siaran pers Kamis, 15 Januari 2009 mengatakan, penilaian tersebut diperlukan guna pelaporan keuangan dan investasi, serta perhitungan pendanaan.
 
Selain itu, peraturan disusun dengan mempertimbangkan penyederhanaan struktur pengaturan dan meningkatkan transparansi. Hal itu terkait dengan keharusan pelaporan bagi dana pensiun yang melakukan perpindahan kelompok obligasi tercatat di bursa efek dan surat utang negara ke dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo kepada pihak berkepentingan.

"Peraturan ini juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada dana pensiun dalam menghadapi gejolak nilai pasar," kata Fuad.

Hal itu juga terkait dengan pengaturan ketentuan penilaian yang berbeda untuk jenis investasi tertentu pada tahun buku 2008. "Peraturan ini berlaku untuk pelaporan keuangan dan investasi dana pensiun mulai tahun buku 2008," ujarnya.