Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah mengancam akan mempidanakan ExxonMobil Indonesia, jika tidak mengembalikan data lapangan minyak dan gas Blok Natuna D Alpha, Kepulaun Riau. 

Exxon hingga kini enggan menyerahkan data eksplorasi dan eksploitasi Natuna kepada pemerintah, yang selanjutnya akan diberikan kepada Pertamina, selaku pengelola baru blok itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi data kegiatan eksplorasi dan eksploitasi milik pemerintah. "Kalau Exxon tidak mengembalikan data, kami akan pidanakan," ujar dia di Jakarta, Jumat 16 Januari 2009.

Purnomo mengatakan, dalam undang-undang itu, kontraktor kontrak kerja sama yang tidak mengembalikan data pertambangan akan dikenakan sanksi kurungan satu tahun dan denda Rp 10 miliar. Dengan demikian, menurut Purnomo, Exxon wajib mengembalikan data tersebut kepada pemerintah.

Exxon tak kunjung memberi data rekaman penambangan Blok Natuna kepada pemerintah dengan alasan kontrak di blok itu baru kelar 9 Januari 2009. Namun, pemerintah telah memutus kontrak sejak 9 Januari 2005, setelah selama 20 tahun blok itu tak kunjung berproduksi.