Diduga Terima Suap, Hakim S Tersangka

Pimpinan KPK Kunjungi VIVAnews : Johan Budi SP
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Syarifudin Umar dan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan (sebelumnya ditulis Puguh Wirayan) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi berupa penyuapan.

Usai diperiksa selama beberapa jam, Syarifudin akan ditahan di rumah tahanan Cipinang dan Puguh di Rutan Polda Metro Jaya. Ketua KPK Busyo Muqoddas mengonfirmasi nama hakim berinsial S dan kurator PW sebagai Syarifudin dan Puguh.

"Sejak pukul 14.00 WIB, surat perintah penyidikan, S (Syarifudin) ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis 2 Juni 2011.

Johan menuturkan, KPK juga menemukan barang bukti berupa dua telepon genggam di luar yang dipegang. Johan meralat jumlah uang yang disita, menjadi US$116.128, Sin$245.000, 12.600 riel Kamboja, 20.000 yen, dan Rp392.353.000.

Menurut Johan, Syarifudin dan Puguh dijerat dengan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tindak pidana suap-menyuap.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan hakim Syarifudin menerima sejumlah uang di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu 1 Juni 2011 pukul 22.15 WIB. Uang ini diberikan Puguh terkait kasus kepailitan PT SCI. (adi)