MA Sambut Positif Hakim Komisaris

Sumber :

VIVAnews - Wacana hakim komisaris atau rechter commissaris dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP kembali mencuat. Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyambut positif pengadaan hakim komisaris tersebut.

"Di negara-negara Eropa juga ada rechter commissaris ini. Tentunya, lembaga ini tidak digunakan untuk membuat yang benar jadi salah," kata Harifin kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2009.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Taufik Basari, hakim komisaris diberikan sejumlah kewenangan yang cukup kuat dan akan menggantikan sidang praperadilan.

Dia, kata Taufik, diberi kewenangan diantaranya untuk memutus atau maenetapkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas.

Selain itu, hakim juga berwenang menentukan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang ditahan secara tidak sah.

"Hakim komisaris juga memberikan penilaian apakah satu berkas perkara layak atau tidak maju ke pengadilan,"katanya.

Ditambahkan Harifin, jika Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan adanya hakim komisaris, ia berharap hakim itu tidak melakukan intervensi terhadap penegak hukum, termasuk pengadilan.  "Jangan juga ada kolusi antara jaksa dan hakim," tambahnya.