Israel Cabut UU Anti Palestina

Sumber :

VIVAnews – Setelah berlaku hampir tujuh tahun, pada tanggal 19 Januari 1993, pemerintah Israel mencabut undang-undang yang melarang warganya berhubungan dengan PLO. UU ini dicabut untuk memuluskan perundingan damai Israel-Palestina yang dimediasi Norwegia.

UU yang melarang warga Israel berhubungan dengan PLO mulai disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada tahun 1986. Knesset mensahkan undang-undang tersebut karena memandang PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) sebagai organisasi “teroris.”

Keberadaan undang-undang ini mengganjal niatan pemerintah Israel untuk mengadakan perundingan damai dengan Palestina yang dikuasai PLO. Padahal, pemerintahan partai Buruh yang memenangi pemilu Israel pada tahun 1992 telah menyiapkan sejumlah kesepakatan damai dengan Palestina.

Sehari setelah pencabutan UU tersebut, perwakilan Israel dan Palestina bertemu secara rahasia di kota Oslo, Norwegia. Pada tanggal 30 Agustus 1993, PM Yithzak Rabin mengumumkan rencana Israel memberikan otonomi kepada Palestina di wilayah Ghaza dan Jericho.

Pada bulan September 1993, Israel dan PLO secara resmi mengakui eksistensi masing-masing yang kemudian diikuti dengan penandatangan Persetujuan Oslo pada 13 September 1993.

Berkat kerja kerasnya menyelesaikan konflik Israel-Palestina, pada 14 Oktober 1994 Rabin, Yasser Arafat dan Shimon Perez diganjar hadiah Nobel Perdamaian.