Kejaksaan: Kasus Sisminbakum Segera Selesai

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Kejaksaan Agung berjanji segera menyelesaikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang sudah tiga tahun ini tak terselesaikan.

"Kami tidak akan berlama-lama untuk memutuskan kasus itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juni 2011.

Sebelumnya, Jumat 10 Juni 2011, Darmono mengungkapkan ada tiga alternatif penyelesaian kasus Sisminbakum ini. Namun, ketika dimintai konfirmasi apa saja tiga alternatif itu, dia masih bungkam. "Kesimpulannya apa, itu masih menunggu Jaksa Agung. Kan masih di luar kota. Nanti Jaksa Agung yang akan umumkan," kata dia.

Dia menambahkan, tiga alternatif penyelesaian itu masih dipelajari. Dan saat ini kasus sisminbakum ini masih dalam tahap evaluasi, jadi belum final.

Sejak putusan kasasi Romli Atmasasmita diterbitkan Mahkamah Agung tahun lalu, proses hukum perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terhenti. Kejagung tak kunjung menentukan sikap terhadap berkas kedua tersangka yang dinyatakan sudah lengkap itu.

Pasca putusan MA yang memvonis bebas Romli Atmasasmita, Kejaksaan Agung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo. Pengkajian khusus tersebut dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini.