Ferry Juliantoro Ajukan Tahanan Kota
VIVAnews - Terdakwa kasus kerusuhan pasca demo kenaikan bahan bakar minyak, Ferry Juliantoro memohon pada majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperlebar ruang geraknya. Ia pun mengajukan tahanan kota.
Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Majelis hakim akan memberikan jawaban terhadap permohonan tahanan kota tersebut pada Senin 19 Januari 2009 pukul 11.00 WIB.
Ferry yang juga Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia itu didakwa melakukan peghasutan yang merujung pada kerusuhan demo kenaikan bahan bakar minyak, Juni 2008.
Menurut jaksa, indikasi keterlibatan Ferry dimulai pada 20 Mei 2008. Terdakwa melakukan evaluasi demonstrasi yang dilakukan di istana. ”Disana dia menganjurkan korlap untuk mendobrak pagar betis,” kata jaksa Roswinata dalam sidang beberapa waktu lalu.
Meski pada hari kejadian, 24 Juni 2008, jaksa punya bukti terdakwa mengkoordinasi aksi yang berujung rusuh itu. ”Ferry mengkoordinir dari China,” kata Roswinata. Menurutnya, terdakwa memerintahkan dua peserta aksi untuk mendesak Dewan menggunakan hak angketnya terkait kebijakan pemerintah menaikan BBM.
Karena permintaan untuk masuk gedung Dewan ditolak, massa bergerak menuju Universitas Atmajaya. Ketika menemui mobil pemerintah, massa lalu bertindak anarkis dengan membakar mobil plat merah itu.