Surcharge Diberlakukan, Toko Terancam Ditutup

Kartu kredit
Sumber :
  • AAP/ Alan Porritt

VIVAnews - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) heran ketika mengetahui bahwa masih banyak toko yang membebankan biaya tambahan alias surcharge kepada konsumennya bila melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit. Pasalnya, surcharge merupakan hal yang dilarang untuk dibebankan kepada konsumen.

"Surcharge itu dilarang oleh peraturan karena keuntungan sudah masuk dalam harga produk," ujar Dewan AKKI, Dodit Probojakti, di Jakarta, Kamis 7 Juli 2011.

Dalam pembayaran menggunakan kartu kredit, ungkapnya, penerbit kartu kredit sebetulnya sudah bekerjasama dengan toko atau merchant ketika akan menerima pembayaran. Hal ini dikenal dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR).

"MDR ini sudah ada dan sudah masuk dalam keuntungan merchant sekitar 2-2,5 persen. Maka nasabah bisa menolak ketika ada merchant yang membebankan surcharge kepadanya," tegas Dodit.

Surcharge, menurutnya, terkadang oleh merchant dibebankan kepada nasabah dengan berbagai macam alasan. Mereka seringkali meminta dua persen hingga  tiga persen dari barang yang akan dibeli.