Partai Berharap Mahkamah Langsung Sidang

Sumber :

VIVAnews – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, berharap Mahkamah Konstitusi menerima seluruh berkas gugatan uji materiil parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum. Dengan demikian, sidang berjalan lancar.

“Kami berharap semua berkas diterima sehingga dapat langsung sidang,” kata Patra kepada VIVAnews, Selasa 20 Januari 2009.

Sidang perdana gugatan uji materiil parliamentary threshold dilaksanakan Rabu 21 Januari 2009 pukul 11.00 di lantai 4 gedung mahkamah. Agendanya pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 03.

YLBHI menjadi pengacara sepuluh partai yang mengajukan uji materi parliamentary threshold. Mereka mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan adalah pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.

Patra berharap hakim konstitusi konsisten dengan putusan menerapkan sistem suara terbanyak guna penentuan calon anggota legislatif. Dengan demikian juga membatalkan parliamentary threshold UU Pemilu.