Lagi, Bekas Bupati Ditahan Karena Korupsi

Untung Wayono, bekas Bupati Sragen, saat dibawa keluar Kejaksaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Puspita Dewi

VIVAnews - Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, mantan Bupati Sragen Untung Wiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi keuangan daerah Kabupaten Sragen. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memutuskan untuk menahan Untung Wiyono di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik dari pidana khusus Kejati Jawa Tengah, didapatkan bukti-bukti bahwa Untung Wiyono telah menyalahgunakan jabatan selama tahun 2003 – 2010. Akibatnya, keuangan Kabupaten Sragen dirugikan hingga Rp23 miliar.

Menurut Widyo Pramono SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, penahanan Untung sudah memenuhi syarat karena sejumlah bukti sudah menguatkan. "Berdasarkan alat bukti yang ada, sudah cukup untuk menahan tersangka," kata Widyo.

Untung Wiyono diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kas daerah, dengan modus memindahkan kas daerah ke BPR Joko Tingkir milik Pemkab Sragen. Dana kas daerah itu lalu dipinjamkan ke masyarakat.

Namun tindak pidana korupsinya, justru karena Untung terdeteksi mencairkan sejumlah uang bukan untuk kepentingan Dinas, namun untuk kepentingan pribadi. Posisi uang kas daerah yang berada di BPR, memungkinkan Untung melakukan hal itu karena masih ada dana yang diputar di masyarakat.

"Totalnya mencapai Rp23 miliar," kata Widyo.

Ketika hendak dibawa ke LP Kedungpane, Selasa 12 Juli 2011 malam, Untung Wiyono mengaku bersedia ditahan karena ingin menaati proses hukum yang ada. "Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Untung Wiyono.

Dengan ditahannya mantan bupati Sragen Untung Wiyono, jumlah tersangka menjadi tiga, yakni Untung Wiyono, mantan sekda Kus dan Kepala DPKAD Sri Wahyuni. Meski demikian hanya Untung Wiyono yang ditahan. Dua tersangka lain tidak ditahan karena dinilai cukup kooperatif.

Ditahannya Untung Wiyono menambah daftar panjang mantan Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang ditahan karena kasus korupsi. Sebelumnya Bupati Tegal Agus Riyanto ditahan karena melakukan korupsi pembangunan jalan lingkar selatan Tegal. Saat ini Agus juga ditahan di LP Kedungpane, Semarang.

Laporan Puspita Dewi|Semarang