Perbanas: OJK Buntu Bikin Tak Pasti Perbankan

Sigit Pramono
Sumber :
  • istimewa

VIVAnews - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertunda-tunda membuat ketidakpastian dunia perbankan.

Padahal, OJK seharusnya disahkan sejak akhir Desember 2010, namun hingga saat ini masih belum rampung dibahas.

"Situasi ini menimbulkan ketidakpastian. Ini menjadi tantangan bagi kami dan perbankan harus siap menghadapi," ujar dia di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2011.

Menurut dia, perbankan memerlukan kepastian apakah ke depannya diawasi Bank Indonesia ataukah OJK. Pembahasan OJK sebenarnya sudah 90 persen rampung, namun masih terkendala pembahasan komposisi Dewan Komisioner yang tak menemukan titik temu.

"Kalau kami berpendapat ini kan persoalannya masalah politik, sehingga harus ada penyelesaian politik," tambahnya.

Sigit mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi karena masalah yang dihadapi merupakan masalah politik. Dari pihak perbankan hanya harus bersiap menyikapi masalah ini.

Macetnya pembahasan OJK karena komposisi Dewan Komisioner yang tak sepaham. Seperti diketahui, pemerintah bersikeras dewan komisioner memiliki formasi 2-7 yaitu dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan BI, dan tujuh melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Sementara itu, DPR mengusulkan komposisi 2-5-2 yaitu dua ex officio dari Kementerian Keuangan dan BI, lima komisioner melalui uji kelayakan di DPR, dan dua komisioner melalui pemilihan DPR.

Untuk anggota lima komisioner ini diusulkan oleh Presiden yang mengajukan minimal 10 calon. Pembahasan OJK seharusnya berakhir 21 Juli ini dan diperpanjang satu kali masa sidang. (art)