Instansi Pemerintah Pangkas Konsumsi BBM 10 %

Mobil menteri RI.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews- Gerakan penghematan energi yang pernah terdengar kini digaungkan kembali. Kementerian dan Lembaga (K/L) diharuskan memangkas konsumsi BBM dan listrik sebanyak 10 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penghematan ini bisa menghemat listrik mencapai 25 persen. Dan jika konsisten bisa menghemat Rp2,3 triliun. Sementara untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM), pemerintah dan lembaga negara harus dapat menghemat konsumsi di lingkungannya sebesar 10 persen.

"Caranya misal kalau acara sudah selesai langsung matikan listrik," kata Hatta sesudah rapat dengan 33 menteri yang membahas implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2011.

Gerakan ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Ketua dan Menteri ESDM Darwin Saleh sebagai Ketua Harian. Hatta akan melakukan pemantauan melalui Gugus Tugas di setiap K/L dibawah Sekjen setiap minggunya. Hasil pelaksanaan itu akan dilaporkan setiap sebulan sekali kepada Ketua dan Ketua Harian Gerakan Penghematan Energi.

"Itu akan dilaporkan kepada presiden setiap tiga bulan kemajuannya," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Nasional Penghematan Energi dan Air. Gerakan ini akan disosialisasikan masing-masing K/L, pemerintah daerah. Kementerian ESDM sendiri telah membuat panduan bagi K/L untuk melaksanakan penghematan itu. Pemerintah akan memberi target kepada K/L, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)

Diharapkan, gerakan ini akan jadi budaya karena dilakukan secara berulang-ulang. Sementara terkait sanksi, Hatta mengatakan penghematan itu sudah diatur dalam Istruksi Presiden. "Itu kan Inpres, presiden kan bisa melihat bagaimana menyangkut kinerjanya," pungkasnya. (eh)