Gayus Pasrah Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun

Gayus Tambunan menjalani sidang putusan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan pasrah setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Bahkan hukumannya pun kini ditambah dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Pengajuan kasasi dimaksudkan agar Gayus Tambunan berharap dapat pengurangan masa hukuman, namun putusan MA justru menambah masa hukuman Gayus menjadi 12 tahun kurungan penjara.

"Pasrah saja," kata Gayus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.

Gayus yang sedianya menjalani persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa mengaku sedang demam. Namun berdasarkan putusan MA itu, Gayus menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman bagi Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hukuman itu lebih berat 2 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dan lebih berat 5 tahun dari putusan Pengadilan tingkat pertama. (umi)