Saat Korupsi 'Mengalir' ke Daerah

Sumber :

VIVAnews - Sejak adanya otonomi daerah, maka kekuasaan dan kewenangan pun terdesentralisasi ke daerah-daerah. Menurut teori, di mana ada kekuatan berkumpul, di situ ada kecendrungan untuk korup.

Otomatis, korupsi memang telah bergeser dari pusat ke daerah sejak adanya otonomi daerah. Sebab, penguasa daerah memiliki kewenangan untuk membangun daerahnya masing-masing. Kepala daerah juga memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan.

Disayangkan, desentralisasi kekuasaan ini ternyata tidak diikuti dengan penguatan pengawasan desentralisasi. Akibatnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan selalu menemukan kebocoran-kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tragisnya, kebocoran ini terjadi di semua daerah. Angka kasarnya mencapai 30 persen. Ini tentunya sebuah jumlah yang sangat besar. Belum lagi jika ditambah kasus-kasus penyelewengan kewenangan lainnya.

Namun, korupsi yang paling harus diwaspadai adalah korupsi yang dikendalikan dari pusat. Contohnya seperti pengadaan mobil kebakaran dan dana upah pungut pajak. Apalagi  upah pajak ada dasar hukumnya, yakni peraturan menteri dalam negeri.