Ketua MA: Tak Mudah Nazar Jadi Whistle Blower

Nazaruddin ditangkap di Kolombia
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews – Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa menjamin, Nazaruddin tidak akan menerima perlakuan istimewa ketika nantinya berkas hukum yang bersangkutan telah masuk ke pengadilan.

“Tidak ada keistimewaan. Semua perkara sama saja,” ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011. Menurutnya, bagi MA, semua tindak pidana adalah sama, dan seorang terdakwa tidak akan diperlakukan berbeda antara satu dengan yang lainnya,

Sementara mengenai usulan sebagian kalangan untuk menjadikan Nazaruddin sebagai whistle blower, Harifin berpendapat, untuk menjadi whistle blower dan mendapatkan perlindungan keamanan ketat, Nazaruddin harus memenuhi sejumlah syarat sebelum menerima perlindungan sebagai bentuk penghargaan bagi Justice Collaborator.

“Itu ada Undang-undangnya. Soal whistle blower itu tentu akan menjadi pertimbangan hakim, tetapi syarat untuk menjadi whistle blower tidak segampang itu,” ujar dia. Selama berada di pelarian, Nazaruddin memang kerap menuding berbagai pejabat dan politisi ikut bermain di balik kasus-kasus suap. Untuk itulah Nazar diusulkan menjadi whistle blower, meski kebenaran dari ucapannya masih harus diselidiki lebih lanjut.

Nazaruddin diperkirakan akan tiba di tanah air Sabtu pagi, 13 Agustus 2011. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, pesawat yang ditumpangi Nazaruddin kemungkinan akan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Setibanya di Halim, polisi akan langsung menyerahkan Nazaruddin ke KPK untuk diperiksa, karena KPK-lah yang selama ini menangani kasus Nazaruddin. Sebelumnya, Nazaruddin sudah tiga dipanggil KPK terkait dengan kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan.