Pemerintah Ngalah, Hak Imunitas Dihapus

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah akhirnya mengalah dan memenuhi keinginan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghapus pasal yang mengatur 'hak imunitas' pejabat pengambil keputusan di saat krisis.

"Sekarang itu (pasal) sudah dicabut," kata Sekretaris Komite Stabilisasi Sistem Keuangan Raden Pardede di Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Pasal yang sebelumnya diatur dalam Perpu JPSK yang diajukan sebagai undang-undang, namun ditolak DPR itu, kata Raden dicabut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Meskipun si pembuat kebijakan sebenarnya tidak boleh dipermasalahkan.

Sebetulnya, kata dia, pasal itu dibutuhkan pengambil kebijakan, di mana saat kebijakan itu ditetapkan, ia mendapat perlindungan, sehingga akhirnya dibuat aturan khusus. "Karena kalau dia sudah melaksanakan undang-undang dan juga masih tetap ada saja misalnya perusahaan keuangan atau bank yang ditutup terus menuntut, kasihan juga dia. Sudah melakukan sesuai undang-undang, tapi dituntut juga," beber Raden.

Yang mengenaskan, kata Raden, jika yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya di pemerintahan. "Nah kita taruh di situ supaya dia didampingi oleh penasihat hukum dihagi oleh pemerintah, advokasi ada," ujarnya.

Selain soal penghapusan pasal imunitas, pemerintah juga mengakomodir keinginan DPR untuk menambahkan ketentuan persetujuan presiden dalam penetapan kebijakan di saat krisis. "Jadi sewaktu ketua KSSK memutuskan di situ sudah diikuti juga dengan persetujuan Presiden," katanya.