Komnas HAM Akan Surati Anggota DPR Itet

Coretan Pong Harjatmo di atap gedung DPR: Jujur, Adil, Tegas
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi X Itet Tridjajati, Nurely Yudha Sinaningrum, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapnya karena hamil.

"Sudah, sudah kami terima, nanti kami akan konfirmasi kepada setjen DPR terkait staf ahli yang dibiayai oleh negara dan yang tidak," kata Anggota Komnas HAM sub Komisi Pemantauan, Penyelidikan HAM, Jhoni Nelson Simanjuntak, di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2011.

Kemudian, lanjut Jhoni, pihak Komnas HAM juga akan mengirim surat kepada fraksi dan partai Itet, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, untuk mendapatkan penjelasan tentang aspek-aspek hukum dan HAM dari kasus ini serta memberikan rekomendasi kepada partai agar segera menyelesaikan kasus ini.

"Juga kepada Ibu Itet, kita akan menjelaskan bagaimana hukum juga berlaku terhadap kasus ini," kata Jhoni.

Namun, kata Jhoni, Komnas HAM belum akan melakukan pemanggilan khususnya kepada Itet, tetapi akan mengirimkan surat terlebih dahulu. Meskipun tidak ada perjanjian kontrak kerja antara Naning dan Itet, menurut Jhoni hal ini tetap sebuah pelanggaran ketenagakerjaan.

"Kalau dari sisi ketenagakerjaan jelas Undang-undang Ketenagakerjaan berlaku untuk kasus ini, karena dia bekerja lebih dari tiga bulan dan terus menerus 1,5 bulan dan mendapatkan gaji reguler berarti ada hubungan kerja, memang bisa dengan kontrak (tertulis), tapi bisa juga dengan lisan," katanya.

Indikasi pelanggaran dilakukan Itet, kata Jhoni, adalah mengenai sikapnya yang kurang pas karena memproses pemberhentian orang saat hamil. "Orang hamil juga mengerjakan pekerjaan Ilahi, dan dilindungi hukum," katanya.

(Baca juga kronologi kasus ini dari kedua belah pihak, "Anggota DPR Ancam Pecat Staf yang Hamil Tua".)