Tahun Depan Tarif Cukai Rokok Naik 12,2%

Pita cukai ilegal
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah berencana menaikan tarif cukai tembakau pada 2012 sebesar 12,2 persen. Ini untuk mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

"Permintaan rokok ini in-elastis terhadap harga, tarif cukai naik produksi ikut naik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, 12 September 2011.

Pada 2012 pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp72,44 triliun atau naik 6,4 persen dibandingkan target APBN-Perubahan tahun 2011. Untuk sukai rokok, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp69,04 triliun sedangkan cukai minuman keras sebesar Rp3,4 triliun.

Pemerintah juga memperkirakan produksi rokok pada tahun depan bakal mencapai 268,4 miliar batang per tahun.

Menurut Bambang, pemerintah juga telah mengambil langkah antisipasi terhadap tindakan curang para produsen besar rokok yang selama ini banyak berlangsung. Kecurangan yang dimaksud adalah upaya produsen rokok yang menggunakan pabrik kecil untuk meningkatkan produksi rokok.

Langkah antisipasi yang dimaksud adalah membatasi produksi rokok dari produsen rokok skala kecil. Jika selama ini, produsen kecil rokok dibatasi hanya memproduksi rokok sebanyak 400 juta batang, maka kebijakan baru hanya akan membatas produksi sebanyak 300 juta batang. (ren)