Remaja dan Wanita Hamil Bukan Pasar Rokok

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menyatakan industri rokok sejak semula tidak menargetkan pasar untuk remaja dan wanita hamil. Karena itu fatwa haram untuk rokok dari Majelis Ulama Indonesia tidak mempengaruhi industri rokok.

"Produsen pun sebenarnya sudah melakukan larangan-larangan konsumsi rokok untuk remaja dan wanita hamil," kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Warsono kepada VIVAnews melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Larangan itu, Warsono mengatakan, terlihat dari pengumuman di bungkus rokok produksi dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. 

"Larangan rokok untuk anak-anak, selain menjadi tanggung jawab produsen, seharusnya juga dilakukan oleh orang tua dan masyarakat," ujarnya. Sedangkan larangan untuk wanita hamil, sudah tertera konsekuensinya pada bungkus rokok

Menurut Warsono, fatwa MUI yang mengharamkan merokok di tempat umum, sebenarnya sudah termuat dalam peraturan pemerintah. "Hanya penegasan saja," katanya. Sehingga dengan pemahaman dan penerapan yang baik atas aturan itu sebenarnya sudah cukup. 

Pemerintah tidak mempertimbankan untuk membentuk lembaga khusus untuk mengawasi penerapan fatwa ini. "Karena fatwa yang mengeluarkan MUI, mungkin MUI sudah mengambil langkah-langkah tersendiri untuk mendukung fatwanya," ujarnya.

Sedangkan pemerintah, hanya bergerak pada hukum positif yang bergerak pada pengamanan rokok bagi kesehatan, dengan mengatur industrinya, tempat merokoknya, dan iklan promosinya.