Bengkel Harus Berizin HO
Selasa, 4 Oktober 2011 - 18:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Vlog - Bagi pemilik usaha, mengantongi izin, jadi langkah utama untuk menjalankan bisnisnya. Dengan mengantongi izin tersebut, para pemilik usaha bisa tenang menjalankan bisnisnya.
Namun, untuk melancarkan usaha tersebut, mereka tak hanya harus mengantongi izin berupa Surat Keterangan Izin Usaha (SKTU), tapi juga harus melengkapinya dengan izin gangguan (HO).