Menkum: Rakyat Kecewa Pengadilan Tipikor

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan akan merespons wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah akibat banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas. Menurut Amir, Kementerian tengah menunggu masukan dan usulan dari berbagai pihak sebelum dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sejauh ini butuh bahasan yang mendalam dan serius, dan masukan dari mana-mana untuk kita bisa ajukan menjadi bagian dari penyempurnaan RUU Tipikor yang akan kita ajukan," kata Amir di Gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin, 7 November 2011.

Munculnya wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah, kata Amir, adalah satu realita bahwa masyarakat menjadi sangat kecewa dengan kinerja Pengadilan Tipikor di daerah. "Walaupun tidak boleh ada intervensi terhadap suatu putusan pengadilan, tetapi perubahan yang begitu drastis dari Pengadilan Tipikor Daerah menimbulkan rasa kecemasan yang besar dari masyarakat luas," ujarnya.

Kemenkumham akan merespons wacana yang berkembang dan akan memikirkan apakah Pengadilan Tipikor dipusatkan saja di Jakarta. "Kami tidak bisa diam dalam situasi seperti itu. Itulah mengapa saya dan Wakil Menteri merespons keluhan atau ketidakpuasan masyarakat itu dengan beberapa wacana yang berkembang yang salah satunya yaitu ingin kami memikirkan agar Pengadilan Tipikor itu lebih baik kalau terpusat saja di Jakarta," katanya.