Langgar Kode Etik, Empat Hakim Akan Disidang

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berencana menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) terhadap empat hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim saat mengadili kasus. 

“Tiga hakim rekomendasi MA, satu hakim rekomendasi KY dan sudah disusun majelisnya,” kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Gedung KY, Jakarta, Senin, 7 November 2011.

Taufiqurrahman mengungkapkan sebagian rekomendasi yang akan di-MKH-kan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. "Karena tergolong pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana," katanya.

Meski demikian, ia enggan membeberkan siapa nama-nama hakim tersebut dan terkait dengan kasus apa. “Saya belum tahu pasti, apakah semuanya diusulkan pemecatan atau ada satu hakim yang diusulkan non palu. Saya juga nggak ingat nama-nama hakimnya, mungkin Komisioner Bidang Pengawasan Hakim yang mengetahui detailnya,” ujarnya.

Komisi Yudisial masih menunggu informasi kapan pelaksanaan MKH akan digelar. “Tetapi saat pelaksanaan nanti diumumkan, kan sidangnya terbuka untuk umum. Kebetulan saya menjadi anggota MKH untuk dua kasus,” tuturnya.