LHKPN Masalah, DPR Akan Panggil Pansel KPK

Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari pertama ditandai dengan adanya kesalahan dalam formulir Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Formulir yang diterima calon tertanda pimpinan KPK jilid I.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menyatakan kekeliruan formulir LHKPN itu bukan murni kesalahan Pansel KPK. Namun demikian, Saan melihat permasalahan itu bisa jadi ada ujian dari Pansel untuk Komisi III.

"Bisa dua hal, satu, pansel keliru dalam memberikan dokumen. Dua, pansel mempunyai maksud menguji. Karena KPK tidak ada SP3 jadi pimpinan KPK harus teliti dalam mempelajari dokumen," katanya usai fit and proper test di ruang Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 21 November 2011.

Saan menegaskan pimpinan Komisi III pasti akan membahas dan membicarkan persoalan itu. Dalam dokumen yang dimiliki oleh para anggota dewan itu, di satu sisi terjadi kesalahan soal pemegang kuasa LKHPN, di lain sisi formulir atas nama Bambang Widjoyanto, Adnan Pandu Praja, dan Yunus Husein tidak memberikan kuasa kepada siapapun.

"Saya katakan tadi ada soal jebakan dari unsur pansel, untuk menguji ketelitian, kecermatan dalam mempelajari dan memberikan dokumen," jelasnya.

Saan menyebutkan dalam waktu dekat ini, komisi III berencana memanggil Pansel Capim KPK untuk menjelaskan persoalan tersebut. Dia berharap agar persoalan segera dapat dituntaskan.

"Kami akan membicarakan ini secara serius, apakah memang dipahami sebagai jebakan untuk menguji ketelitian atau kekeliruan. Kami akan memanggil pansel," katanya. (eh)